MENGKAJI
PERSPEKTIF MASYARAKAT HITU TERKAIT DENGAN BUDAYA PATANATI ( Kumpul )
Oleh :
S.Pelu
Negeri Hitu
adalah Negeri yang terletak pada kawasan Kabupaten Maluku tengah yang terletak di Jazirah
leihitu dan merupakan Suatu wilayah kebudayaan ( Geo-Cultural ), memiliki seperangkat sistem yang terangkum dalam
berbagai macam pranata. Setiap pranata mengandung norma atau hukum
yang sifatnya mengatur, menata relasi antar masyarakat dalam berbagai
kepentingan masyarakat. Pranata atau
lembaga sosial merupakan produk kesepakatan masyarakat yang dibuat untuk
menjalankan sistem nilai dan norma tertentu. Menurut Sidiq dalam artikelnya Sosiologi, dapat dideskripsikan bahwa, pranata sosial budaya itu sebagai upaya institusional untuk melaksanakan atau
melanggengkan sistem sosial. Dengan demikian, pranata sosial dapat disebut juga
institusi sosial atau lembaga sosial masyarakat. Pranata itu kemudian di
kembangkan ke dalam budaya material sehingga lahir simbol-simbol budaya adat, yang sekaligus berfungsi sebagai tanda identitas, sejarah, pembagian peran,
pengorganisasian sosial, serta unsur kepercayaan dalam masyarakat. Masyarakat
disini yang dimaksud adalah masyarakat yang tipikalnya monodualistik. Sebelum saya menjelaskan tentang perspektif masyarakat Hitu terkait dengan budaya Patanati atau lebih di kenal dengan nama
Kumpul, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa pengertian terkait
dengan makna Kumpul tersebut. Arti kata kumpul atau berkumpul menurut KBBI
( kamus Besar Bahasa Indonesia ) merupakan bersama-sama menjadi satu
kesatuan atau kelompok yang tidak terpisah-pisahkan.
Budaya Patanati ( Kumpul ) yang di lakukan oleh msyarakat
negeri Hitu Berbeda dengan budaya Patanati pada Umumnya, yang biasanya orang
kenal dengan Kumpul-kumpul saja. Tetapi Budaya Patanati ( Kumpul ) yang di lakukan masyarakat Hitu khusunya lebih
di kenal dengan apa yang akan di berikan ketika ada Hajatan-hajatan tertentu.
Dan Budaya Patanati di Negeri Hitu
ini lebih menonjol kepada golongan-golangan yang sudah berkeluarga ( Menikah ).
Sehingga setiap acara-acara tertentu, masyarakat
Hitu biasanya kumpul Luma Tau
( Mata Rumah ) dan berunding terkait dengan apa yang akan nanti di berikan
kepada si orang yang membuat hajatan-hajatan tersebut. Dan apa yang di lakukan
oleh masyarakat Hitu terkait budaya Patanati
ini di percayai sebagai upaya gotong royong dalam hubungan pada setiap relasi
antar individu, antar mata rumah yang terjadi oleh ikatan kekerabatan dan
kekeluargaan yang rapat, mengigat mereka memiliki kekerabatan yang sama pada Luma Tau ( mata rumah ) tersebut. Bukan
cuman pada Luma Tau atau mata rumah
saja, biasanya dari berbagai macam golongan rasa pun ikut melakukan budaya Patanati ( Kumpul ). Dan budaya ini suda
menjadi balas mebalas ketika ada hajatan-hajatan dari Kelompok-kelompok mata
ruma atau yang lainya. Pada prinsipnya, fungsi dari Patanati ( Kumpul ) ini merupakan Pranata atau institusi sosial adalah untuk menyadarkan
seluruh anggota masyarakat agar berperilaku sesuai nilai dan norma yang berlaku
dalam masyarakat. Kesadaran yang terwujud dalam perilaku tersebut diperlukan
dalam rangka menjaga keharmonisan sosial masyarakat dan kelanggengan sistem
sosial masyarakat tersebut.
Terkait
dengan metode yang saya lakukan, mengenai Budaya Patanati ( Kumpul ) yang di lakukan masyarakat Hitu khusunya, tidak
dapat dipisahkan dari sejarah keluhuran dan bentuk sturktur sosial masyarakat
Negeri Hitu. Dan hal itu merupakan konteks sebagai kepercayaan sosial
masyarakat yang selalu di lakukan dalam pengembangan budaya tersebut. Ditinjau
dari segi sejarah sebelumnya masyarakat Hitu Mengakui bahwa Tradisi Patanati ( Kumpul ) ini suda dilakukan
oleh para leluhur atau nene moyang dan tete moyang sebelumnya. Karna itu Hitu di padang sebagai Negeri yang
sakral dan gotong royong dari sejarah keleluhuran sebelumnya. Sebagai mana
masyarakat Hitu mempercayai Terkait dengan budaya Patanati ( Kumpul ) yang di anut masyarakat Negeri Hitu, biasanya
masyarakat mengkaji melalui beberapa tahap, dan aspek. Yang paling dasar dalam
tahapan budaya Patanati atau kumpul
ini adalah Mata Rumah ( Lumah Tau )
sebagai perikatan keluarga yang ditandai dengan kesamaan Marga-marga atau Fam.
Fam-fam yang sama ini pula akan terbentuk dalam satu kelompok sosial masyarakat
tersebut. Seiring dengan perkawinan, baik di dalam maupun di luar, perhimpunan mata rumah ( Ruma tau ) itu mulai berkembang ke keluarga besar,
sehingga dalam satuan mata rumah itu ada marga-marga lainya. Perluasan ini
menyebabkan terbentuknya persekutuan yang di sebut dengan Patanati ( Kumpul ) ini. Sedangkan aspek yang membuat budaya Patanati ( Kumpul ) masih eksis sampai
sekarang ini dalam negeri Hitu ialah bentuk struktur sosial yang menjadi budaya
gotong royong, budaya bahu membahu dalam mata rumah ( Luma Tau ) tersebut.
Terbentuknya
Budaya Patanati atau Kumpul, merupakan
budaya sosial yang bisa dijalankan dalam masyarakat Hitu dengan langkah-langkah
tersusun, biasanya pembentukan pada budaya Patanati
atau Kumpul ini merupakan sosial yang terjadi karena adanya pengaruh budaya dan
faktor kebiasaan (adat) yang dilakukan masyarakat. Prosesi timbulnya budaya Patanati atau kumpul, yang ada pada sosial masyarakat Hitu ini terencana lebih
bersifat formal dalam pengembangan yang dilakukan dalam masyarakat negeri Hitu.
Langkah ini mudah diterima masyarakat, lantaran dianggap sebagai bagian
daripada kewajiban lembaga sosial dalam mengatur pola hubungan bersama dalam satu mata rumah (Luma Tau). Adapun untuk karakteristik yang ada di dalam pranata
sosial antara lain, Sebagai Simbol dalam mata rumah (luma tau), Menjadi Idiologi
(Keyakinan) dan Memiliki Alat Kelengkapan bagi mata rumah tersebut. Terlepas dari sistem budaya sosial Patanati atau kumpul ini suda di jelaskan sebelumnya
bahwa budaya ini dilakukan sebagai upaya gotong royong yang di lakukan karena
terikat pada marga atau mata rumah yang di milikinya. Meskipun demikian, Syestem
Patanati atau kumpul mengalami
degradasi atau penurunan makna maupun aktivitas, karena maysarakat banyak
terpengearuh oleh adanya modernisasi dengan budaya uang dan jasa, karena di
samping lebih efektif dan efisien, namun masih ada sebagian yang masih
mempertahankannya. Alasanya, karena dengan budaya patanati atau Kumpul dalam Luma Tau ini, kita bisa merasakan
nilai-nilai sosialnya, yaitu jiwa solidaritas dan saling tolong menolong yang
masih perlu di pertahankan melalui budaya patanati
atau Kumpul ini. Dan dalam system budaya ini terbentuk unsur-unsur
yang paling barkaitan satu dengan lainya. Sehingga tercipta tata kelakuan
manusia yang terwujud dalam unsur kebudayaan sebagai satu kesatuan.
Sehingga patutlah menjadi pertanyaan besar, untuk kita
masyarakat Hitu Khusunya, apakah budaya
gotong royong atau lebih di sebut dengan budaya berunding atau yang sering di
kenal oleh kalangan Masyarakat Hitu (Pamanaua) dan Budaya Patanati (kumpul) ini masih bisa di pertahankan? terkait dengan nilai-nilai warisan kultural,
yang didalam mencakup,adat istiadat, ekonomi, budaya, sosial dalam lingkungan
masyarakat yang mendasari, dan selalu dilakukan oleh leluhur kita ini, sudah
di lakukan oleh tiap-tiap Luma Tau
atau mata rumah ?
Dan hal ini perlu di kaji khusunya untuk Kita kalangan
Masyarakat Hitu ialah bagaimana dengan kalangan keluarga yang selalu mengeluh terkait dengan budaya Tanati atau kumpul ini dan apakah budaya ini tidak bertentangan dengan syariat islam? serta Jangan sampai budaya
yang sudah di buat dan di tanam oleh leluhur kita hilang begitu saja, dan
menjadi perubahan dalam sistem adat masyarakat yang selama ini kita beluti? Dan
harusnya pertanyaan ini merupakan renungan untuk kita manyadarkan diri untuk
berintropeksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar